Transaksi Digital Tumbuh 39,24%, Penggunaan QRIS Melonjak 75,8%
Pertumbuhan transaksi pembayaran digital sejalan dengan semakin luasnya penerimaan masyarakat terhadap metode pembayaran nontunai
BI kembali melanjutkan kebijakan longgar untuk penyaluran kredit properti dan kendaraan bermotor dengan insentif tersebut berlaku hingga 2027
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit, Bank Indonesia (BI) kembali melanjutkan kebijakan longgar untuk penyaluran kredit properti dan kendaraan bermotor.
Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Oktober 2026, bank sentral mengumumkan bakal memperpanjang kebijakan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti hingga 31 Desember 2027.
BI juga melanjutkan kebijakan uang muka atau down payment (DP) kredit dan pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0% untuk periode yang sama.
Pertumbuhan transaksi pembayaran digital sejalan dengan semakin luasnya penerimaan masyarakat terhadap metode pembayaran nontunai
Rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) perusahaan saat ini masih berada di kisaran 2%
BI kembangkan QRIS dengan pengawasan yang perlu diperkuat untuk menjaga integritas ekosistem pembayaran digital.
Harga emas hari ini di Pegadaian, Jumat (23/10/2026), untuk produk Galeri 24, Antam, dan UBS terpantau belum berubah