BI Perpanjang Kebijakan LTV Properti 100% dan DP Kendaraan 0% hingga 2027
BI kembali melanjutkan kebijakan longgar untuk penyaluran kredit properti dan kendaraan bermotor dengan insentif tersebut berlaku hingga 2027
Pertumbuhan kredit yang lebih pesat dari dana pihak ketiga (DPK) tak pelak membuat likuiditas perbankan kian ketat.
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pertumbuhan kredit yang lebih pesat dari dana pihak ketiga (DPK) tak pelak membuat likuiditas perbankan kian ketat. Kondisi ini mendorong Bank Indonesia (BI) turun tangan dengan menyesuaikan sejumlah kebijakan.
BI dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Oktober 2026 memutuskan menahan suku bunga acuan di level 5,75%, tetapi menaikkan suku bunga deposito sebesar 25 bps menjadi 5%.
BI juga menurunkan kewajiban bank menempatkan dana di bank sentral melalui Giro Wajib Minimum (GWM). Mulai 1 November 2026, GWM untuk bank konvensional turun dari 9% menjadi 8%, lalu lanjut turun menjadi 7% mulai 1 Desember 2026. Pun dalam periode yang sama GWM untuk bank syariah turun dari 7,5% menjadi 6,5% lalu lanjut turun menjadi 5,5%.
BI kembali melanjutkan kebijakan longgar untuk penyaluran kredit properti dan kendaraan bermotor dengan insentif tersebut berlaku hingga 2027
Pertumbuhan transaksi pembayaran digital sejalan dengan semakin luasnya penerimaan masyarakat terhadap metode pembayaran nontunai
Rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) perusahaan saat ini masih berada di kisaran 2%
BI kembangkan QRIS dengan pengawasan yang perlu diperkuat untuk menjaga integritas ekosistem pembayaran digital.